Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung

Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo (dua dari kiri) saat menjalani sidang kode etik di Bareskrim. -foto: dery ridwansah jawapos.com-sumeks.disway.id

”Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung, Jumat 26 Agustus 2022.

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Nyaris Roboh, Ganggu Kenyamanan Warga

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022. Pada pemeriksaan, Jumat 26 Agustus, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik.

Sedangkan agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (jawapos.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id