Heboh Isu Kolonel Meninggal Usai Ungkap Ratusan Kilo Kokain, TNI AL Berikan Tanggapan, Begini

Heboh Isu Kolonel Meninggal Usai Ungkap Ratusan Kilo Kokain, TNI AL Berikan Tanggapan, Begini

Kolonel Budi Iryanto-Foto: net-sumeks.disway.id

BANTEN, PAGARALAMPOS.CO - Unggahan akun @adangse** bikin heboh. 

Narasinya itu lho: "8 Mei gagalkan penyelundupan kokain senilai Rp 1,2 T;  25 Mei jabatan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banten diserahkan; 20 Agustus Kolonel Budi Iryanto Wafat.. Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun.

Ya, seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel dikabarkan meninggal dunia usai mengungkap penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis kokain dengan total Rp 1,2 Triliun.

Informasi ini pun viral di media sosial.

BACA JUGA:Tercium Informasi Bungker Milliaran Rupiah Milik Ferdy Sambo, 99 Persen Akurat

Unggahan akun @adangse** dan narasinya tersebut mendapat 8,061 retweets dengan 27 ribu likes pada Selasa malam (23/8). 

Warganet pun ramai membicarkan dan menduga bahwa ada sesuatu yang salah terkait ungkapan yang dilakukan Kolonel Budi.

Menyikapi hal ini, TNI AL angkat bicara dan menyebut bahwa Kolonel Budi Iryanto meninggal dunia karena sakit.

"Kolonel Laut (P) Budi Iryanto meninggal dunia dikarenakan sakit yang dideritanya," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Berharap Tak Terjadi Erupsi Gunung Api Dempo

Lanjut Julius, pernyataannya juga membantah isu liar yang berada di media sosial.

“Hal tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat disebabkan beredar rumor bahwa Kolonel Budi Iryanto meninggal dunia karena terkait penemuan dan penggagalan penyelundupan kokain seberat 179 Kg senilai Rp 1,2 Triliun, saat dirinya menjabat sebagai Danlanal Banten," kata Julius.

Berdasarkan laporan dari RPSAL dr. Ramelan, kronologi wafatnya Kolonel Budi Iryanto berawal pada tanggal 4 Agustus 2022. Saat itu, Budi Iryanto datang ke rumah sakit dengan keluhan utama lemas.

BACA JUGA:Sebar Surat Edaran ke RT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id