LPSK Bocorkan Nasib Pengajuan Perlindungan Keluarga Bharada E, Ternyata...

LPSK Bocorkan Nasib Pengajuan Perlindungan Keluarga Bharada E, Ternyata...

Bharada E didampingi psikolog saat berada di Bareskrim. Foto : disway.id---disway.id-disway.id

Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J

Berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.

BACA JUGA:Pengakuan 'Crazy Rich Surabaya' Terkait 'Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303', Saya Menjadi Korban...

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu 21 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ucap Ketut.

Pengakuan terbaru Bharada E ke Komnas HAM

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan Brigadir J dan menembak sebanyak 2 kali.

“Itu (Ferdy Sambo tembak dua kali) keterangan (dari) Bharada E,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.

Taufan menegaskan bahwa hal tersebut masih sekadar pengakuan dari Bharada E, sehingga perlu dibuktikan lebih jauh dengan alat bukti.

“Tugas penyidik untuk mendalaminya lagi (pengakuan Bharada E) dengan bukti yang kuat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pencarian fakta yang sudah dilakukan, Taufan meyakini eksekutor dalam penembakan Brigadir J ada lebih dari satu orang

“Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut (pengakuan) Bharada E, ya FS (Ferdy Sambo),” tandasnya.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id