Terjunkan Tim Ahli Periksa Pengerjaan Bangunan Pengendalian Banjir

Terjunkan Tim Ahli Periksa Pengerjaan Bangunan Pengendalian Banjir

Foto : gusti/Pagaralam Pos PERIKSA : Kasi Pidsus Kejari Pagaralam bersama tim ahli Perkindo melakukan pemeriksaan bangunan saluran pengendalian banjir, Kamis (11/8).--

PAGARALAM POS, PAGARALAM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota PAGARALAM terjunkan tim melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan pembangunan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan PAGARALAM Utara.

BACA JUGA:Wakapolres Pagaralam Beri Kejutan Nasi Tumpeng kepada Kajari

Pada kesempatan, Kamis (11/8), penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) bersama tim ahli melakukan pengukuran ulang bangunan saluran pengeloaan sumber daya air yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Hendra Catur SH.

Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait pengerjaan bangunan saluran pengendalian banjir. 

“Kita hari ini (Kamis, red) melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Tim Ahli dari PERKINDO Wilayah sumsel, juga disaksikan PPTK, PPk dan termasuk pihak pelasananya (Kontraktor, red),” katanya.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Ringkus Pembunuhan Sadis Perempuan Berinisial MI

Didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur SH, Lutfi menyebutkan pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyimpangan kegiatan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel.

“Kegiatannya pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 1.447.975.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” beber Lutfi.

Lanjut Lutfi, pemeriksaan fisik bersama tim tersebut merupakan tindak lanjut setelah tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaaan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Imbau Pemuda Tak Galang Dana di Jalan

“Mengenai dugaan penyimpangannya, kita lihat  nanti hasil penghitungan dari tim ahli Perkindo,” ucap dia seraya mengatakan pemeriksaan ke lapangan ini tindak lanjut setelah melalui rangkaian kegiatan penyelidikan sebelumnya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022. (Atg06/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: