Mahfud MD Kasih 'Spill' Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Mahfud MD Kasih 'Spill' Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sedikit rincian soal kontruksi hukum terkait motif pembunuhan Brigadir J yang dilakuakn Ferdy Sambo dan anak buahnya. Ia mengatakan hal sangat sensitif dan bersifat privat.-foto : disway.id-disway.id

PAGARALAMPOS.CO - Menko Polhukam Mahfud MD memberi 'spill' atau sedikit bocoran terkait motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan anak buahnya terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Masyarakat dibuat penasaran dengan motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia merupakan otak daripada skenario yang berkembang selama lebih dari satu bulan, sejak kasus penembakan Brigadir J mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Labirin Polkam

Ia menyusun rencana bahwa peristiwa ini seolah-olah terjadi peristiwa polisi tembak polisi. Hastag ini menggema di media massa.

Tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J bukan karena peristiwa tembak menembak.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri bahkan sampai mengulang pernyataannya bahwa peristiwa ini bukan atas dasar baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

“Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” tegasnya.

Sebaliknya, Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menyebut peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J Sore Ini, Siapa Dia?

Ternyata, penembakan terhadap Brigadri J dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” terangnya.

Sementara itu Kapolri mengatakan untuk motif pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya masih melakukan pendalaman.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, untuk apa pemicu utama dan kesimpulannya tentunya akan kita informasikan,"  ungkap Kapolri.

BACA JUGA:Brigadir 'Sembunyi di Balik Kulkas' Ternyata Punya Peran Sadis, Terancam Hukuman Mati

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau penembakan, saya kira tadi sudah saya jelaskan," pungkasnya.

Seperti dikutip Disway.id dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, Mahfud MD mengatakan bahwa polri akan segera melakukan kontruksi hukum.

Ia menerangkan, setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J, ia akan mengawal polri untuk melakukan kontruksi perkara dari peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif. Bahkan mengarah ke hal yang sifatnya sangat privat.

BACA JUGA:Mahfud: Kasus dengan Kode Senyap Sudah Terbalik, Berkat Dukungan Media-LSM

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.Ferdy Sambo dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama tiga anak buahnya; Bharada E, Bripka RR, seorang tersangka berinisial KM.Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

BACA JUGA:Kamaruddin Soroti Sosok Putri Candrawathi di Mako Brimob: Aku Lihat Sudut-sudut Wajah dari Sumatera Utara, Hmm

"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id