Brigadir 'Sembunyi di Balik Kulkas' Ternyata Punya Peran Sadis, Terancam Hukuman Mati

Brigadir 'Sembunyi di Balik Kulkas' Ternyata Punya Peran Sadis, Terancam Hukuman Mati

-sumeks.co-sumeks.disway.id

Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

BACA JUGA:Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Seperti Apa Perannya?

Semantara Brigadir RR disangkakan denga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

BACA JUGA:Sertijab Sekcam Jarai, Berikan Kinerja Terbaik

Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id