Mahfud: Kasus dengan Kode Senyap Sudah Terbalik, Berkat Dukungan Media-LSM

Mahfud: Kasus dengan Kode Senyap Sudah Terbalik, Berkat Dukungan Media-LSM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022). -Foto : antara/gilang galiartha-sumeks.co

PAGARALAMPOS.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

“Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang ‘nggak’ ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas, Tersangka Diumumkan Hari Ini

Mahfud menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau “code of silence”.

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Brigadir J Bertambah, Mahfud MD: Inisialnya K, Malam-malam 2 Pengacara Datangi Bareskrim

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mahfud meyakini penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Presiden meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

BACA JUGA:Belum Kelar Kasus Brigadir J 20 Bintara Remaja Alami Pemukulan oleh Senior, SDM dan Kabid Propam Turun Tangan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi “dark number case” jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

“Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi ‘dark number’, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas…tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,” tutur Mahfud. (*/antaranews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id