Pemprov Sumsel Bakal "Razia" Kendaraan Plat Luar

Pemprov Sumsel Bakal

Ilustrasi-Foto: Disway.id-

PAGARALAM POS, Palembang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) berencana akan melakukan "Razia" kendaraan Plat luar. Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang I, Firnaz Lustian melalui Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza saat diwawancarai beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Razia THM Dapati Sepaket Ganja

Ardianza mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan "Razia" kendaraan plat luar atau kendaraan non BG yang ada di Provinsi Sumsel. "Ya, kita akan lakukan hal itu. Apalagi saat ini kita sedang memaksimalkan potensi pajak melalui pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk mutasi masuk dari luar Provinsi atau daerah," katanya.

BACA JUGA:Razia Kartu Vaksin Jelang Nataru

Lanjutnya, meski pergerakan kepemilikan kendaraan pelat luar dinamis, namun secara bertahap banyak yang beralih ke BG. "Kita belum bisa pastikan pergerakannya, tapi potensi kendaraan non BG sangat banyak di Sumsel, populasinya mungkin 20-30 persen dari jumlah kendaraan yang ada," ujar Ardianza.

Ardianza mengungkapkan, Dari angka itu, ia berharap setidaknya bisa meraih angka maksimal mutasi kendaraan dari luar Sumsel. "Setidaknya bisa kita ambil 10 persen atau separuhnya (50 persen) dari angka itu," ungkapnya.

Dijelaskannya, adanya program pembebasan itu, juga telah melalui survei di lapangan. Dominan pelat luar di Sumsel sendiri terbanyak berasal dari Jakarta. Hal itu pun terlihat secara kasat mata di jalanan. Terlebih, dibukanya akses jalan darat, tol membuat kendaraan yang lalu lalang non BG sangat banyak. "Efek dari pemutihan ini akan berimbas pada pendapatan pajak di tahun depan karena ada wajib pajak (WP) yang bertambah. Adanya program ini juga akan menguntungkan pemilik kendaraan pribadi karena status kendaraan akan jelas. Kita juga harapkan, kendaraam yang dipakai untuk usaha juga bisa jadi BG, bukan lagi non BG. Masak operasional di Sumsel tapi bayar pajaknya di luar daerah," jelas Ardianza.

Ardianza menambahkan, pelaksanaan program yang dimulai 1 Agustus-31 Desember atau selama lima bulan sudah cukup, karena waktu yang panjang membuat pemilik kendaraan punya kesempatan untuk mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. Tahun lalu, program pemutihan ini mampu merealisasikan capaian pendapatan, baik di Bapenda maupun di Kantor Samsat Palembang I. "Tahun lalu kita mencapai 105 persen (sudah termasuk revisi target), untuk saat ini kita belum terima revisi kenaikan target. Tapi, kita optimis bisa melampaui target kembali. Terkait penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB dan BBNKB juga dinilai bakal menaikkan pendapatan Sumsel. Kita harapkan kendaraan yang menunggak bisa segera membayar agar bisa membantu pembangunan Sumsel," katanya. (Rian20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: