Pengakuan Bharada E yang Kini Tersangka, Singgung Ada Ketakutan Brigadir J Terkait Pelecehan Istri Sambo

Pengakuan Bharada E yang Kini Tersangka, Singgung Ada Ketakutan Brigadir J Terkait Pelecehan Istri Sambo

Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E.-Tangkapan layar Tvonenews/Youtube--disway.id-disway.id

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. 

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: 4 Peluru Tembus ke Tubuh Brigadir J, Tembakan Pertama Diduga dari Belakang Kepala

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Dugaan Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus, Kompolnas Angkat Bicara

"Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.

Dalam kesempatan sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Tewasnya Brigadir J Seret Satgas Merah Putih Pimpinan Irjen Ferdy Sambo, Jhonson: Tidak Ada Kejahatan Sempurna

Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua," katanya.(Disway.Id/Min4)_

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id