Penimbunan Beras Bansos di Depok, JNE Kembali Dimintai Keterangan Oleh Kepolisian, Janjikan Bawa Dokumen

Penimbunan Beras Bansos di Depok, JNE Kembali Dimintai Keterangan Oleh Kepolisian, Janjikan Bawa Dokumen

--

PAGARALAMPOS.COM – Pihak JNE akan kembali dimintai keterangan oleh Polres Metro Kota Depok terkait penimbunan beras bantuan sosial (bansos) yang ditemukan di gudang kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa 2 Agustus 2022.

"Kami akan panggil pihak terkait termasuk pihak Bulog termasuk dari JNE dan Kemensos," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Kombes Pol Zulpan juga mengatakan pihaknya meminta para saksi yang dipanggil hari ini untuk hadir dengan membawa dokumen terkait kasus ini. 

Khususnya pihak dari JNE dan Kemensos yang sudah dimintai keterangan kemarin untuk bisa menunjukkan bukti dokumen.

"Berikut data-data yang mereka janjikan akan dibawa (hari ini),"  jelas Kombes Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.

Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.

"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE, ada pemendaman sembako, kemudian saya telusuri," kata sang warga Rudi Samin kepada wartawan.

Terkait dengan video yang viral atas menemuan beras 1 ton di lahan tanah merah kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu 31 Juli 2022 pihak JNE telah melakukan klarifikasi.

Vice President Marketing JNE Eri Palgunadi mengakui benar pihaknya menimbun bantuan berupa beras yang telah rusak di lahan tersebut. 

Namun Eri menegaskan bahwa timbunan beras sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak. 

"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," jelas Eri tidak merinci pihak kedua yang dimaksud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id