Mabes Polri Beri Izin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Ada Syarat Standar Intersionalnya

Mabes Polri Beri Izin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Ada Syarat Standar Intersionalnya

PAGARALAMPOS.COM - Mabes Polri akhirnya memberi izin kepada keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah korban.

Hanya saja, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, otopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan dengan syarat yang sudah ditentukan.

Dedi menjelaskan, ekshumasi atau otopsi ulang dilakukan dengan penggalian kubur dan metode ini dilakukan demi keadilan.

Dan untuk melaksanakannya diperlukan para ahli yang memang berwenang di bidang tersebut, yakni kedokteran forensik.

BACA JUGA:Bechi Tidur

"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022 malam.

Menurutnya, proses otopsi ulang perlu memenuhi standar internasional dan perlu diaudit.

"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," tambahnya.

BACA JUGA:Sambangi Daerah Pelosok Pentingnya Booster

Opsi otopsi ulang ini, Dedi menyinggung soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjanjikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan disampaikan secara transparan.

"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan eskhumasi, dari pihak penyidik terbuka.

"Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setranspraran mungkin," jelas Dedi.

BACA JUGA:Tambah Stasiun Seismig dan Repiter

Oleh karenanya, pihak Mabes Polri memberi izin kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang dengan pendampingan para dokter forensik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id