Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Robot Trading Sudah Lengkap, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan: Rencananya...

Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Robot Trading Sudah Lengkap, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan: Rencananya...

PAGARALAMPOS.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa kini berkas perkara lima tersangka kasus robot trading Fahrenheit sudah sepenuhnya lengkap.

Pihak kepolisian nantinya akan segera mengadili seluruh tersangka tersebut yang berinisial HS, D, DBJ, ILJ, dan MF.

Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Smart Toilet Ini Bernilai Rp 17 Miliar

"Kelimanya telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.

Ramadhan menyebut bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti atau tahap dua pada Jumat 15 Juli 2022 mendatang.

"Rencananya hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ucap Ramadhan.

BACA JUGA:Ada Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Penjelasan dari BI

Sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah mencekal para tersangka kasus penipuan Robot Trading lewat platform Fahrenheit.

Polisi melakukan upaya tersebut demi bisa melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko Selasa 31 Mei 2022.

BACA JUGA:Kondisi Istri Kadiv Propam Polri Usai Insiden Baku Tembak Diungkap Psikolog: Ini Membuat Saya Justru...

Polri juga telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri memblokir rekening milik tersangka kasus robot trading Fahrenheit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id