Gesek Pipa Pertamina, Dua Pelaku Diringkus
*Empat Masih Buron
PAGARALAMPOS.CO, Prabumulih – Jajaran Tim Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus pencurian pipa PT Pertamina Hulu Rokan Zona (PHRZ) 4 Limau Field di wilayahnya, Kamis malam (7/7/2022).
Dua pelakunya, berhasil diamankan yaitu; YF (19) dan AF (18). Keduanya, tercata sebagai warga Dusun III, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Terungkap kasus ini, bermula masuknya laporan adanya pencurian pipa di lokasi Sumur 5A 176 SP 9 Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT.
BACA JUGA:Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun
Tim opsnal dipimpin langsung Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE bersama BKO TNI dari PHRZ 4 Limau Field menuju lokasi kejadian.
Dari lokasi diamankan 2 pelaku saja, sedangkan 4 pelaku lain berhasil kabur masuk ke dalam hutan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain; 16 batang pipa 4 inci panjang 1 meter, 4 unit sepeda motor, 4 buah berbagi besi, 3 buah karung, mata pisau dodos, karena ban, dan 3 batang besi pipa panjang 4 meter.
Usai penangkapan, baik pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek RKT, guna proses lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansah SE dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya betul, 2 tersangka pencuri pipa berhasil kita amankan. Sekarang, tengah diproses hukum,” kata dia.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. “Ancamannya, di atas 7 tahun penjara,” tutupnya. (03/Prabumulih.co.id/min3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://prabumulihpos.disway.id/read/608408/gesek-pipa-pertamina-dua-pelaku-diringkus