Pemidanaan Bukanlah Berarti Pembalasan

Pemidanaan Bukanlah Berarti Pembalasan

PAGARALAMPOS.CO, Pagaralam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota  Pagaralam, M Zuhri SH MH menuturkan, jika Restorative Justice atau keadilan restoratif yang kerap disingkat RJ, proses penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait, baik penyidik, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat disitu, untuk melakukan menyelesaikan perkara dengan cara mengembalikan ke kondisi ataupun keadaan semula, bukan merupakan pembalasan.

“Jadi, kalau kita selama ini berpikir, bahwa kejahatan harus di balas penjara. Stigma itu, memang cukup melekat di kehidupan masyarakat kita, bahwa orang yang melakukan kejahatan itu harus di hukum, dengan jalan di penjarakan. Akan tetapi, ada faktor-faktor tertentu yang tumbuh di masyarakat, yang tidak mengharuskan seperti itu,” kata Zuhri.

Dalam riset peradilan asas cepat sederhana dan pidana ringan, kata Zuhri, tentu pihaknya tentunya ingin bahwa kejahatan-kejahatan tersebut, apabila masih bisa diperbaiki dan bisa dikembalikan keadaan semula kenapa tidak ?

“Jaksa Agung sendiri selalu menekankan, bahwa pemidanaan itu bukanlah berarti pembasalan terhadap perbuatan orang tersebut. Tetapi tentunya, ada beberapa kualifikasi jenis kejahatan, yang bisa kita lakukan penghentikan penuntutan secara RJ, serta ada perkara yang tidak bisa di hentikan melalui RJ, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan Nomor 1 tahun 2021,” bebernya.

Pemberian RJ sendiri, dikatakan Zuhri, keadilan RJ diberikan kepada pihak-pihak melalui perdamaian, tentunya tidak semua perkara itu, bisa menempuh perdamaian untuk dilakukan RJ, tetapi ada perkara-perkara tertentu yang bisa di RJ kan.

“Seperti perkara penghentian penuntutan, meliputi tiga syarat yang berlaku komulatif, yakni tersangka baru pertamakali melakukan kejahatan, kedua tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara yang ancamannya hanya 2 tahun, serta poin yang ketiga nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tandasnya. (Cg09/min3)            

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: