Nunggak Pajak, Neon Box Dipasangi Stiker
PAGARALAMPOS.DISWAY.ID, Empat Lawang - Sejumlah reklame yang terpasang di beberapa tempat di Tebing Tinggi, dipasangi stiker peringatan oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Empat Lawang, Rabu (29/6/2022).
Reklame yang kebanyakan berupa neon box merk handphone tersebut, dipasangi stiker karena belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, setidaknya hingga stiker itu dipasang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang Kuswinarto, SE MSi melalui Kabid Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah, Niswa Susilawati, SE ME didampingi Kasi Keberatan dan Penindakan Pendapatan Daerah, Muhammad Danial ST mengatakan, penindakan itu terpaksa dilakukan karena objek pajak tersebut belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hari ini kita melakukan penindakan berupa peneguran dan pemasangan stiker, untuk mengingatkan pemilik reklame agar segera melunasi kewajibannya," ungkap Niswa.
Sebelumnya kata Niswa, pihaknya sudah menyampaikan surat teguran ke pemilik reklame, namun hingga dipasanginya stiker peringatan ini, belum ada konfirmasi dari pihak pemilik reklame. "Kita berharap, dengan adanya peringatan ini, pemilik reklame segera menyelesaikan semua kewajibannya itu," kata Niswa.
Kembali dia menyampaikan, agar pemilik reklame segera mengkonfirmasi ke BAPENDA Empat Lawang, sebelum jatuh tempo pemasangan reklame, agar terhindar dari teguran atau tindakan tegas dari petugas.
"Imbauan kita ini kita sampaikan ke semua pemilik reklame apapun jenisnya. Sebelum jatuh tempo, hendaknya segera konfirmasikanlah ke BAPENDA," sampainya. (07/min3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: