Blokir Data Kendaraan Tak Diperpanjang, Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Segera Urus STNK

STNK yang tidak diperpanjang selama 7 tahun harus didaftarkan ulang agar kendaraan legal kembali,-Kolase by Pagaralampos.com-net
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Kunjungi Korban Pembegalan yang Dirawat Intensif
Oleh karena itu, bagi masyarakat Pagaralam yang STNK kendaraannya hampir habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: