Blokir Data Kendaraan Tak Diperpanjang, Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Segera Urus STNK

Blokir Data Kendaraan Tak Diperpanjang, Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Segera Urus STNK

STNK yang tidak diperpanjang selama 7 tahun harus didaftarkan ulang agar kendaraan legal kembali,-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam mulai melakukan sosialisasi terkait penghapusan atau pemblokiran data kendaraan bagi pemilik yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil sejalan dengan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta menekan jumlah kendaraan yang tidak memiliki legalitas resmi.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik., M.H., melalui Kasatlantas Polres Pagaralam AKP Ricky Mozam, S.H., M.H., didampingi PS Kanit Reg Ident Samsat Polres Pagaralam Aipda Syaifudin Z., S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang bentuk sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami dampak dari kelalaian dalam memperpanjang STNK.

“Kami tengah merancang bentuk sosialisasi mengenai penghapusan atau pemblokiran data kendaraan bagi pemilik yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahunan berakhir,” ujar AKP Ricky Mozam.

BACA JUGA:Satu di PTDH, Dua Personel Polres Pagaralam Mendapat Penghargaan Kapolda

Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK selama lima tahun dan membiarkannya tidak diperpanjang dalam dua tahun berikutnya, maka data kendaraan tersebut akan diblokir secara permanen.

Dengan kata lain, kendaraan yang STNK-nya tidak diurus selama tujuh tahun berturut-turut harus didaftarkan ulang seperti kendaraan baru.

“Jangan sampai masyarakat lalai dengan tidak mengurus perpanjangan STNK lima tahunan selama dua tahun berturut-turut. Jika itu terjadi, maka data kendaraan akan terhapus, dan pemilik harus melakukan registrasi ulang,” tegas Aipda Syaifudin.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki STNK aktif tidak akan bisa digunakan di jalan raya.

BACA JUGA:Begini Tradisi Pengenalan Baja di Polres Pagaralam

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan kehilangan hak kepemilikan sah atas kendaraannya, sehingga dapat berisiko jika kendaraan tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polres Pagaralam dan Samsat setempat berencana melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media cetak, elektronik, dan media sosial.

Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan secara langsung melalui kegiatan kepolisian di lapangan seperti razia kendaraan dan penyuluhan di pusat-pusat keramaian.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi ini sampai ke masyarakat luas, agar mereka tidak terkena dampak dari penghapusan data kendaraan karena kelalaian,” tambah Syaifudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: