Pemkot PGA

Blokir Data Kendaraan Tak Diperpanjang, Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Segera Urus STNK

Blokir Data Kendaraan Tak Diperpanjang, Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Segera Urus STNK

STNK yang tidak diperpanjang selama 7 tahun harus didaftarkan ulang agar kendaraan legal kembali,-Kolase by Pagaralampos.com-net

BACA JUGA:Polres Terjunkan 130 Personel, Untuk Pengamanan Nataru

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi resmi di Pagaralam.

Untuk menghindari pemblokiran data kendaraan, Polres Pagaralam mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus perpanjangan STNK.

Pemilik kendaraan disarankan untuk mencatat tanggal jatuh tempo STNK mereka dan segera memperpanjangnya sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

“Harapan kami, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mengurus perpanjangan STNK. Jangan menunggu hingga kendaraan terblokir dan harus mendaftar ulang, karena itu akan jauh lebih merepotkan,” kata Syaifudin.

BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 93 Ribu Benih Lobster

Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk secara online, sehingga memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, Polres Pagaralam juga terus melakukan operasi lalu lintas untuk menindak para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Dalam operasi yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, banyak pengendara yang dikenai sanksi tilang karena tidak membawa dokumen kendaraan yang sah.

“Bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan, kami akan memberikan tindakan berupa sanksi tilang,” ungkap AKP Ricky Mozam.

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2022, Polres Pagaralam Berhasil Ringkus 18 Tersangka

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya adalah kendaraan yang terdaftar dan legal.

Selain itu, dengan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor juga dapat meningkat.

Dengan diberlakukannya kebijakan pemblokiran data kendaraan bagi pemilik yang lalai memperpanjang STNK, Polres Pagaralam menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.

Melalui sosialisasi yang intensif dan operasi lalu lintas yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait