Tidak Terbitkan Surat Nikah

Tidak Terbitkan Surat Nikah

caption id attachment 26151 align aligncenter width 960 Foto Ist Pagaralam PosNIKAH DI KUA Tampak petugas KUA pimpin pelaksanaan akad nikah yang dilangsungkan di KUA caption PAGARALAM POS Pagaralam Kembali bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kota Pagaralam membuat pihak Kantor Kementerian Agama Kenakemnag Kota Pagaralam memberikan perhatian khusus dengan membuat surat edaran baru Rabu 07 10 Dalam surat edaran Nomor 771 KK 06 12 5 HM 00 10 2020 tentang pencegahan penularan Covid 19 mulai tanggal 6 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan akad nikah kembali dilaksanakan di Kantor Urusan Agama KUA Masyarakat juga dilarang melaksanakan hajatan atau resepsi atau mengumpulkan orang lebih dari 20 orang Kepala Kankemenag Kota Pagaralam H Win Hartan SAg MPdI mengatakan pihaknya memerintahkan semua Penghulu untuk tidak menikahkan warga di rumah Semua aktivitas akad nikah yang akan dicatat melalui KUA dan digelar disana serta tidak boleh digelar di rumah jelas Win Hartan Dikatakan Win Hartan Kankemenag tidak akan melayani permintaan pelaksanaan akad nikah di kediaman pemohon Jika ada oknum penghulu yang tetap melakukan akad nikah di rumah maka tidak akan dikeluarkan surat nikahnya Kita tidak akan keluarkan surat nikah bagi warga yang tetap melaksanakan akad nikah di rumah tegasnya Cg09

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: