Tidak Terbitkan Surat Nikah

Foto : Buku nikah-ilustrasi-net
PAGARALAMPOS.COM - Kembali bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kota Pagar Alam membuat pihak Kantor Kementerian Agama Kenakemnag Kota Pagar Alam memberikan perhatian khusus dengan membuat surat edaran baru.
alam surat edaran Nomor 771 KK/06/12.5/HM/00.10/2020 tentang pencegahan penularan Covid 19 mulai tanggal 6 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan akad nikah kembali dilaksanakan di Kantor Urusan Agama KUA.
Pada edaran tersebut, masyarakat juga dilarang melaksanakan hajatan atau resepsi atau mengumpulkan orang lebih dari 20 orang,
Kepala Kankemenag Kota Pagar Alam H Win Hartan SAg MPdI mengatakan, pihaknya memerintahkan semua penghulu untuk tidak menikahkan warga di rumah.
"Semua aktivitas akad nikah yang akan dicatat melalui KUA dan digelar disana serta tidak boleh digelar di rumah," ujar Win Hartan.
Dikatakan Win Hartan Kankemenag tidak akan melayani permintaan pelaksanaan akad nikah di kediaman pemohon. Jika ada oknum penghulu yang tetap melakukan akad nikah di rumah maka tidak akan dikeluarkan surat nikahnya.
"Kita tidak akan keluarkan surat nikah bagi warga yang tetap melaksanakan akad nikah di rumah," kata dia menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: