Hibah dan Bansos di OPD
PAGARALAM POS Lahat Kedepan hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Lahat akan ditertibkan Bila selama ini hibah dan bansos tersebut dalam bentuk uang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Lahat kedepan sepenuhnya melalui Organisasi Perangkat Daerah masing masing Hal ini sesuai dengan Perbub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Dana Hibah dan Bansos yang tengah disosialisasikan Sekda Lahat Chandra SH MM menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah ini perlu dilakukan dengan tertib Sehingga dapat menjamin transparansi akuntabilitas dan memudahkan dalam penyampaian pelaporan juga pertanggungjawabannya Ini bentuk komitmen Pemkab Lahat dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat Juga menunjang pencapaian sasaran dengan memperhatikan azaz keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat tutur Chandra saat membuka sosialisasi yang dihadiri seluruh Kasubag Perencanaan OPD Pemkab Lahat dengan narasumber Vivin Gunawan SSTP Analisis Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Jamaludin Malik SSi tim ahli IT SIPD Kemendagri Minggu 14 11 Plt Kepala BPKAD Lahat M Ghufran D SE MM menambahkan dengan terbitnya Permendagri Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah statusnya mencabut aturan yang ada sebelumnya salah satunya Perbub Nomor 17 tahun 2017 dengan dasar hukum Permendagri 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Perbub sebelumnya untuk hibah uang melalui BPKAD untuk barang di OPD Dengan Perbub 23 tahun 2021 ini hibah uang dan barang sepenuhnya ada di OPD masing masing jelas Ghufran Mekanisme pengajuan hibah mulanya berbentuk usulan dari calon penerima Kemudian OPD membuat kajian layak tidaknya mendapat bantuan Setelah itu direkomendasikan ke TAPD untuk membuat pertimbangan dengan melihat kondisi keuangan daerah Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur tentang mekanisme Perbub No 23 Tahun 2021 Bagi yang mengajukan hibah berasal dari induk organisasi kemudian induk organisasi yang mendistribusikan Sedangkan untuk bantuan sosial bisa kelompok atau individu seperti korban kebakaran dan bencana alam jelas Ghufran her18
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: