UMP Sumsel Rp3.144.446
Foto Net Ilustrasi PAGARALAM POS Palembang Pemerintah Provinsi Pemprov Sumatera Selatan Sumsel telah mengesahkan besaran Upah Minimum UMP 2022 sebesar Rp3 144 446 Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumsel beberapa hari lalu Deru mengatakan Pemprov Sumsel telah menetapkan atau mengesahkan besaran UMP 2022 untuk Provinsi Sumsel Ya kita telah mengesahkan besaran UMP 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari nanti katanya Lanjutnya pengesahan ini telah dituangkan ke dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746 kpts Disnakertrans 2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022 Besaran UMP 2022 untuk Provinsi Sumsel yaitu sebesar Rp3 144 446 ujar Deru Sementara itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI Sumsel Ali Hanafiah membenarkan bahwa UMP 2022 tidak mengalami kenaikan Saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja Masih konsolidasi saat ini untuk sikap bersama elemen buruh katanya Lebih lanjut diungkapkannya pihaknya memang tidak melakukan tanda tangan dalam pembahasan di rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 15 November lalu Kami tidak tanda tangan baik berita acara maupun rekomendasi jelasnya Dalam pernyataannya alasan penolakan karena UU 11 tentang Cipta Kerja sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi MK baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan Kedua bahwa kami menolak upah murah Dan ketiga bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh jelasnya Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang lalu pihaknya meminta kenaikam UMP di Sumsel kisaran 7 10 persen atau kisaran Rp3 364 554 Rp3 458 890 Di kondisi saat ini kami rasakan masih realistis kenaikannya ungkap Ali Rian20
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: