Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Dirilis

Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Dirilis

Foto AntaraMenteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif PPnBM otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP untuk sektor perumahan siap dirilis Ilustrasi perpanjangan PPnBM DTP mobil baru jpnn com JAKARTA Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP untuk sektor perumahan siap dirilis Sri Mulyani mengatakan bahwa telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sektor perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan Dia menuturkan jika proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham selesai maka akan segera diumumkan Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini Jadi ini lebih kepada pengundangannya Sudah selesai semua katanya dalam konferensi pers KSSK Rabu 2 2 Pasalnya Sri Mulyani menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif Hal tersebut dibuktikan dari realisasinya untuk tahun lalu Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97 45 triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningkatan penjualan mobil ke level 863 300 dibanding penjualan 578 300 pada 2020 Insentif PPnBM kendaraan bermotor oleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI Sri Mulyani nbsp membeberkan untuk realisasi di sektor perumahan mencapai Rp 465 55 triliun akibat insentif PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggaran ATMR ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK Kemudian BI turut memberikan pelonggaran rasio Loan to Value Financing to Ratio LTV FTV dari kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL NPF tertentu mcr28 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: