Panti Pijat dan Karaoke Wajib Ditutup
Foto IstSIDAK Satpol PP Lahat saat sidak ke sejumlah panti pijak di Kota Lahat PAGARALAM POS Lahat Menjelang bulan suci ramadhan Dinas Sat Pol PP dan Damkar Lahat lakukan sidak ke sejumlah panti pijat kafe dan karaoke di Kecamatan Lahat Kedatangan penegak peraturan daerah Perda ini sekaligus untuk memberikan sosialisasi Bahwa selama bulan suci ramadhan panti pijat kafe dan karaoke harus ikut berpuasa alias harus tutup sejenak Kasat Pol PP dan Damkar Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM melalui Kasi Penindakan Dian Hayati mengatakan setelah disambangi pelaku usaha tidak keberatan dan akan kooperatif dengan aturan tersebut Jika nanti ditemukan adanya pelaku yang melanggar dan terganggunya ketertiban umum selama bulan ramadhan akan diberikan tindakan sesuai Perda Termasuk perda nomor 1 tahun 2020 tentang Orgen Tunggal OT Mereka yang masih melanggar akan kita tindak sesuai Perda kata Dian Hayati Minggu 27 8 Selain pelaku usaha masyarakat juga dilarang mengadakan pertunjukan musik yang dapat menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Dian menambahkan untuk restoran dan rumah makan hanya boleh buka sore hari itupun untuk berbuka puasa Sementara siang hari boleh beroperasi namun dengan catatan kegiatan usahanya tidak dilakukan secara terbuka Maksudnya bagian depan usaha wajib ditutupi dengan tabir Bahkan para pelanggan pun tidak boleh mengkonsumsi minuman atau makanan di tempat melainkan harus membawa pulang ke rumah Ini berdasarkan instruksi pimpinan Sabtu malam kemarin sudah disampaikan ke sembilan panti pijat dan tiga tempat karaoke di Kota Lahat katanya her18
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: