Kanmenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kanmenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

PAGARALAM POS Pagaralam Kantor Kementerian Agama Kankemenag Kota Pagaralam telah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H lewat surat edaran berita acara Nomor 84 K k 06 09 5 BA 00 04 2022 merupakan hasil kesepakatan peserta Musyawarah penentuan besaran zakat fitrah Kota Pagaralam tahun 1443 H 2022 M kemarin Alhamdulillah kita telah selesai mengadakan rapat musyawarah bersama dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H 2022 M ujar Kepala Kankemenag Kota Pagaralam H Santoso melalui Kasi Bimas Islam Sumaji SAg Dalam rapat musyawarah bersama ini kata Sumaji turut dihadiri Bagian Kesramas BAZNAS Kepala KUA ICMI MUI Dewan Masjid Indonesia PCNU Pengurus Muhammadiyah dan POKJALU Kota Pagaralam Dari hasil musyawarah itu menetapkan untuk besaran zakat fitrah tahun 1443 H 2022 M adalah 2 5 kg beras dan bila diuangkan sebesar Rp25 ribu ungkapnya Sumaji menambahkan jika dirinya menganjurkan kepada masyarakat Kota Pagaralam untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan yang dikonsumsi Kalau biasa mengonsumsi beras premium yang disesuaikan dengan harganya bila ingin berzakat fitrah imbuhnya Begitupula bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga kurang dari Rp10 ribu per kilogram dianjurkan membayar dengan beras tetap 2 5kg Seandainya membayar zakat lebih dari yang disyaratkan 2 5kg tapi membayar 3 kg atau Rp25 ribu tapi bayar Rp30 ribu itu merupakan keutamaan dan pahalanya kembali kepada yang bersangkutan Kita juga akan menyebar surat edaran ini kepada KUA dan penyuluh agama Islam agar bisa disampaikan langsung kepada masyarakat Zakat fitrah ini sebagai Penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan Kita pun berharap kepada masyarakat dengan telah dikeluarkan keputusan bersama ini dapat dijadikan acuan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah tandasnya Ditambahkan Sekretaris ICMI Kota Pagaralam H M Ali SH MBA MM menyampaikan adanya edaran melalui forum bersama ini menjadi acuan bagi pelaksana Amil Zakat yang ada di masyarakat Zakat fitrah yang dikumpulkan ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagaimana sudah ditetapkan penerima yang berhak pungkasnya Cg09 Atg06 CE V min2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: