Pemkot PGA

Jenis Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan: Dari Penyakit Ringan hingga Berat, Apa Saja yang Ditanggung?

Jenis Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan: Dari Penyakit Ringan hingga Berat, Apa Saja yang Ditanggung?

Jenis Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan-net-kolase

BACA JUGA:Jarang Disadari! Ini 3 Keuntungan Menyimpan Nasi di Kulkas yang Baik untuk Kesehatan

Penyakit Berat yang Dicover BPJS Kesehatan

Penyakit berat adalah kondisi medis yang memerlukan penanganan khusus dan biaya yang cukup besar. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi penderita penyakit berat, baik dalam bentuk rawat inap jangka panjang maupun prosedur medis intensif. Beberapa jenis penyakit berat yang sepenuhnya dicover oleh BPJS Kesehatan antara lain:

  • Kanker (semua jenis kanker, termasuk perawatan kemoterapi dan radioterapi)
  • Stroke Berat (termasuk perawatan rehabilitasi)
  • Gagal Jantung
  • Kegagalan Organ Utama (seperti gagal ginjal atau hati)
  • Penyakit Autoimun Berat (misalnya lupus eritematosus sistemik)
  • Transplantasi Organ (ginjal, hati, atau jantung)
  • Penyakit Infeksi Berat (misalnya HIV/AIDS)

Untuk penyakit-penyakit berat ini, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas rawat inap dan berbagai prosedur medis yang kompleks, termasuk pembedahan, kemoterapi, dialisis, atau perawatan jangka panjang lainnya.

BPJS Kesehatan berusaha untuk memastikan bahwa biaya perawatan untuk pasien dengan kondisi medis berat tidak menjadi hambatan untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

BACA JUGA:Inilah Alasan Olahraga Penting untuk Kesehatan Fisik dan Mental Anda!

Syarat dan Prosedur Klaim BPJS Kesehatan

Sebelum mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah proses klaim yang harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Pasien perlu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dan mengikuti prosedur medis yang disarankan oleh dokter.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki ketentuan tentang biaya yang dapat ditanggung. Beberapa biaya mungkin tidak ditanggung, seperti biaya pengobatan estetika, perawatan kosmetik, atau beberapa jenis pengobatan alternatif yang tidak terbukti secara medis.

Namun, sebagian besar biaya medis yang berkaitan langsung dengan pengobatan penyakit akan ditanggung oleh BPJS, asalkan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

BACA JUGA:Kaya Serat dan Vitamin, Ini Manfaat Buah Nangka untuk Kesehatan!

Kapan BPJS Kesehatan Tidak Dicover?

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai jenis penyakit, ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh program ini, antara lain:

  • Penyakit yang disebabkan oleh kelalaian atau perilaku berisiko (misalnya kecelakaan karena berkendara tanpa helm atau sabuk pengaman)
  • Pengobatan yang bersifat elektif atau estetika
  • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan obat terlarang atau kecanduan alkohol
  • Penyakit yang timbul akibat tindakan kriminal (misalnya cedera akibat kekerasan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: