Kemendikdas Meningkatkan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Mencakup Sebelas program prioritas
Kemendikdas Meningkatkan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Mencakup Sebelas program prioritas-pagaralampos-kolase
Bertugas pada satuan Pendidikan Non-Formal
Belum Bersertifikat Pendidik
Berpenghasilan kurang dari Rp.3.500.000/bulan
Terpadankan dengan DTSEN (Memiliki NIK tervalidasi Dukcapil)
Memenuhi Beban Kerja Pada Satuan Administrasi Pangkal
Diberikan sebesar Rp 300ribu x 2 bulan
BACA JUGA:Rahasia Mindfulness: Teknik Sederhana yang Bisa Mengubah Hidup dan Menjaga Kesehatan Mental!
3. Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang berfokus pada penuntasan perolehan Sertifikat Pendidik.
(Serdik) bagi Calon Guru (Prajabatan) dan Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pendidik yang profesional dan kompeten di seluruh Indonesia.
PPG berlaku bagi semua guru yan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan berstatus aktif.
mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidikan (Serdik).
Kriteria Guru yang Menjadi Sasaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
