Buruh Nyambi Ngedar Ganja, Ditangkap Dijalan Lintas Pagar Alam - Empat Lawang
Foto : Pelaku Mardiono beserta batang bukti sepaket Ganja kering.--Pagaralampos.com
Setelah dilakukan introgasi, anggita Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku Mardiono.
Pelaku tak bisa mengelak, anggota menemukan sepaket ganja siap edar dibungkus kertas koran disembunyikan pelaku Mardiono. Pelaku pun diamankan ke Mapolres Pagar Alam.
BACA JUGA:Terima Penghargaan Kapolda Sumsel, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ungkap 8,15 Kg Ganja
Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka kurir dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pagar Alam terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
"Pelaku sudah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat metampetamin," pungkas AKP Sondi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
