Warga Parangtritis Terima Sertipikat Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/BPN: Gunakan untuk Tingkatkan Kesejahteraa
Warga Parangtritis Terima Sertipikat Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/BPN: Gunakan untuk Tingkatkan Kesejahteraa-Foto: net -
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan 811 sertipikat tanah hasil program Konsolidasi tanah kepada masyarakat Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/05/2025).
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis dan disambut antusias oleh warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memberikan pesan penting agar sertipikat yang telah diterima dimanfaatkan dengan bijak dan bertanggung jawab.
"Tanah ini dulu sulit diakses, sekarang statusnya jelas. Bapak dan Ibu sudah resmi memiliki sertipikat. Silakan digunakan sebaik mungkin," ujarnya dalam bahasa Jawa kepada para penerima.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak menjual tanahnya dengan harga murah, melainkan memanfaatkannya untuk usaha atau keperluan yang meningkatkan taraf hidup. "Sekarang sudah tenang karena tanahnya legal. Gunakan untuk usaha atau membangun masa depan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antar Pemerintah Kota
Jangan sampai dijual sembarangan," tegasnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut mengapresiasi keberhasilan program tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gus Menteri serta masyarakat Parangtritis atas kerja sama dan dukungannya.
Program penyertipikatan tanah eks tutupan Jepang ini akhirnya dapat diselesaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Perkuat Kinerja Pemerintah, Hasilkan ASN Profesional
Total sertipikat yang diserahkan mencakup lahan seluas 703.844 meter persegi dan diberikan kepada 680 warga.
Tanah tersebut tersebar di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Lahan-lahan itu sebelumnya dikenal sebagai “tanah tutupan Jepang” karena pernah digunakan oleh Pemerintah Jepang selama masa penjajahan sekitar tahun 1943 hingga 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
