Pemkot PGA

Perkuat Hak Masyarakat Adat, Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar

Perkuat Hak Masyarakat Adat, Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar

Perkuat Hak Masyarakat Adat, Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat pada Senin (28/04/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.

Dalam pidatonya, Menteri Nusron menyoroti urgensi perlindungan hak atas tanah ulayat melalui proses pendaftaran dan sertifikasi yang tertib.

BACA JUGA:Kamera Telephoto di HP Oppo, Solusi Foto Jarak Jauh yang Tetap Tajam

“Kami berkomitmen agar tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat tetap terjaga keberadaannya. Tidak boleh ada pihak luar yang masuk, mendaftarkan, menggadaikan, atau menjalin kerja sama tanpa izin dari para tetua atau pengurus adat setempat,” ujarnya di Auditorium Universitas Negeri Padang.

Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman daerah lain. “Di Riau, hak adat Melayu tidak memiliki peta, belum pernah didaftarkan, dan tidak diukur.

Karena lemahnya kekuatan adat secara fisik dan hukum, banyak tanah tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh perusahaan, PT, maupun individu untuk kepentingan pribadi maupun korporasi melalui Hak Guna Usaha (HGU). Kami tidak ingin hal serupa menimpa Sumatera Barat,” tambahnya.

BACA JUGA:Vlog Tanpa Guncangan, HP Samsung Hadirkan Stabilizer Kamera Canggih

Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat sekitar 475 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat dengan luas total mencapai sekitar 300 ribu hektare. Kabupaten Pesisir Selatan diketahui memiliki jumlah bidang terbanyak.

Informasi ini mempertegas urgensi percepatan proses administrasi pendaftaran tanah ulayat secara sistematis.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa registrasi tanah ulayat memberikan banyak keuntungan, seperti memberikan kepastian hukum, mengakui hak kepemilikan masyarakat adat, serta mengurangi potensi konflik agraria.

Ke depannya, kegiatan sosialisasi mengenai pengelolaan tanah ulayat akan digelar secara bertahap di kabupaten-kabupaten yang ada di Sumatera Barat.

Menteri Nusron juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Agam dalam rangka kegiatan serupa.

BACA JUGA:Tips Cepat Hapus Halaman Word di HP, Gunakan Tampilan Tata Letak untuk Lebih Akurat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait