Pemkot PGA

Harus Bawa Bukti Lunas PBB

Harus Bawa Bukti Lunas PBB

Foto : Bukti lunas PBB-ilustrasi-net

PAGARALAMPOS.COM - Pihak Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan menerapkan pada masyarakatnya untuk membawa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan PBB pada saat berurusan ke kantor Kelurahan.

Lurah Tanjung Agung Wawan Apriansyah SE mengatakan memang pihak kelurahan menerapkan pada masyarakat yang berdomisili di wilayah kelurahan ini untuk membawa tanda bukti lunas PBB pada saat mereka mengurus berbagai hal.

"Apa yang diterapkan ini tidak lain adalah salahsatu upaya kita untuk mendukung realisasi PBB Kelurahan tahun 2021 supaya bisa mencapai target yang ada sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama," jelas Wawan ketika dikonfirmasi pagaralampos.com.

Sebab lanjut Wawan, selain upaya memaksimalkan penagihan pada Wajib Pajak WP menunjukkan bukti lunas PBB ini juga dapat mendukung realisasi PAD.

Oleh karena itu hal ini diterapkan di Kantor Kelurahan. Pasalnya terkadang ada sebagian masyarakat yang lupa untuk membayar PBB tersebut jadi dengan di tanyakan bukti lunas pada saat berurusan di kantor kelurahan.

"Kalau memang warga bersangkutan belum membayar dengan diingatkan biasanya langsung bayar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: