iklan nagih
Pemkot PGA

LP2B Nasional Tembus 87,63 Persen, Pemerintah Percepat Integrasi ke Tata Ruang

LP2B Nasional Tembus 87,63 Persen, Pemerintah Percepat Integrasi ke Tata Ruang

LP2B Nasional Tembus 87,63 Persen, Pemerintah Percepat Integrasi ke Tata Ruang-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM- Upaya pemerintah menjaga keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga September 2026, data LP2B yang diusulkan pemerintah daerah secara nasional telah mencapai 87,63 persen.

Angka tersebut telah melewati sasaran 87 persen yang ditetapkan untuk 2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Capaian itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Peringatan tersebut sekaligus menjadi momentum 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurut Nusron, pencapaian persentase LP2B tersebut merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.

Pemerintah sebelumnya menetapkan sasaran perlindungan LP2B secara bertahap.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, target yang ditetapkan mencapai 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028.

BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran ATR/BPN 2027 Rp10,758 Triliun

Pada 2029, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen lahan yang menjadi sasaran kebijakan telah ditetapkan sebagai LP2B.

Dengan capaian 87,63 persen, target jangka panjang tersebut secara persentase telah terlampaui.

Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan lanjutan, terutama memastikan data yang diajukan pemerintah daerah benar-benar masuk dan terintegrasi dalam dokumen tata ruang.

Nusron menekankan bahwa keberadaan data LP2B tidak cukup hanya tercatat secara administratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: