iklan nagih
Pemkot PGA

Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari

Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari

Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari-pagaralampos-kolase

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Implementasi akan diperluas secara bertahap dengan target seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkannya hingga akhir 2026.

Program ini membutuhkan penyesuaian pola kerja dari seluruh pihak yang terlibat.

Bukan hanya Kantah, tetapi Bapenda dan PPAT juga dituntut menjalankan proses sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui penerapan PERINTIS 10 Hari, pemerintah berharap proses peralihan hak atas tanah dapat menjadi lebih terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: