iklan nagih
Pemkot PGA

Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari

Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari

Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari-pagaralampos-kolase

BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses diharapkan dapat berlangsung dalam waktu maksimal 10 hari.

Nusron meminta pemerintah daerah turut memastikan proses verifikasi BPHTB berjalan sesuai target waktu.

Di sisi lain, Kantah juga diminta membangun koordinasi yang lebih erat dengan Bapenda agar tidak terjadi hambatan pada proses administrasi.

Penguatan integrasi data juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut. 

BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Rampung hingga 2029

Kementerian ATR/BPN mendorong adanya keterhubungan antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data antara pemerintah daerah dan Kantah dilakukan secara daring sehingga proses administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efisien.

Untuk mendukung langkah tersebut, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur perlu segera diperkuat melalui perjanjian kerja sama mengenai integrasi data.

Sementara itu, PPAT menjadi salah satu unsur penting karena berperan dalam penyusunan AJB.

BACA JUGA:ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari

Kementerian ATR/BPN menargetkan dokumen tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Kepatuhan terhadap standar pelayanan waktu juga akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam evaluasi kinerja PPAT.

Di Jawa Timur, penerapan PERINTIS 10 Hari telah dimulai di Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.

Selanjutnya, tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: