Pemkot PGA

Pemprov Sumsel Ancam Tutup Jalur Sungai Lalan, Transportasi Air Bagi Angkutan Perusahaan Batubara

Pemprov Sumsel Ancam Tutup Jalur Sungai Lalan,  Transportasi Air Bagi Angkutan Perusahaan Batubara

Foto : Asisten I Setda Sumsel Apriyadi.--Ist

“Yang jelas pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

Meski demikian, kebijakan penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk seluruh aktivitas pelayaran. Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kapal pengangkut sembako, hasil bumi milik masyarakat, serta tongkang yang mendukung proyek strategis nasional.

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan dengan melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

Secara administrasi, Apriyadi menegaskan pemerintah daerah telah siap melaksanakan penutupan jalur sungai jika hingga batas waktu yang ditentukan syarat pendanaan tidak terpenuhi.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: