Masyarakat Kini Bisa Ajukan Hak Tanggungan Secara Elektronik, Ini Alurnya
Masyarakat Kini Bisa Ajukan Hak Tanggungan Secara Elektronik, Ini Alurnya-net-kolase
BACA JUGA:ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di DKI Jakarta
Pengajuan HT dilakukan melalui bank yang memberikan fasilitas kredit. Kemudian, dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
APHT ini akan diinput ke sistem Kantor Pertanahan dan sertipikat tanah terkait akan diberi catatan Hak Tanggungan.
Setelah utang lunas, pemilik tanah dapat mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal dengan istilah *Roya*.
Proses Roya dilakukan oleh pihak bank sebagai kreditur. Dalam proses ini, catatan HT di sertipikat akan dihapus, dan pemohon akan menerima Sertipikat Elektronik versi terbaru.
Jika HT diajukan secara elektronik, maka Royanya juga dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA:ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Sebaliknya, jika HT masih dilakukan secara manual sebelum era digitalisasi, maka proses Roya pun harus dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan.
Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem HT Elektronik secara bertahap di seluruh Indonesia.
Untuk masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog dan HT analog, proses Roya akan disertai alih media ke sertipikat digital.
Biaya Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat.
Dengan layanan ini, pemerintah berharap kepastian hukum atas jaminan tanah semakin terjamin dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
