Masyarakat Kini Bisa Ajukan Hak Tanggungan Secara Elektronik, Ini Alurnya
Masyarakat Kini Bisa Ajukan Hak Tanggungan Secara Elektronik, Ini Alurnya-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendapat respons positif dari masyarakat.
Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah masuk, menjadikan layanan ini sebagai salah satu yang paling banyak diakses publik dalam urusan pertanahan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mengakses layanan HT dengan lebih mudah dan efisien, terutama bagi debitur perorangan.
Dalam proses pengajuan HT-El, pemohon cukup membawa sertipikat tanah yang dijaminkan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nominal hak tanggungannya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, besaran PNBP HT ditentukan berdasarkan nilai kredit:
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
* Sampai Rp250 juta: Rp50.000
* Rp250 juta–1 miliar: Rp200.000
* Rp1 miliar–10 miliar: Rp2.500.000
* Rp10 miliar–1 triliun: Rp25.000.000
* Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
