Pemerintah Diharapkan dapat Meningkatkan Pengelolaan BBM untuk Keberlanjutan Lingkungan!
pemerintah diharapkan dapat membenahi BBM di Indonesia-net-
PAGARALAMPOS.COM - Kualitas bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4, sedangkan negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia telah lebih dahulu mengadopsinya.
Yayasan Bicara Udara, yang peduli terhadap masalah lingkungan, menilai bahwa situasi ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum bagi pemerintah, melalui Pertamina, untuk mendorong peningkatan kualitas BBM menuju standar Euro 4.
BACA JUGA:Sederet Fakta Tudingan Pertalite di Blending hingga Besarnya Impor BBM RI!
"Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm dan Pertamax 400 ppm, jauh melebihi batas standar Euro 4 yang hanya 50 ppm. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan BBM agar lebih ramah lingkungan dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat," ungkap Novita Natalia, Co-Founder Bicara Udara.
Laporan dari Vital Strategies menunjukkan bahwa tingginya kandungan sulfur dalam BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan partikel halus (PM2. 5), yang berdampak buruk bagi kesehatan.
BACA JUGA:Truk Pengangkut 10 Ton BBM Diduga Ilegal Terjaring Razia
"Studi menunjukkan bahwa paparan terhadap polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan dengan bahan bakar berkualitas rendah dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, bahkan kematian dini,” tambah Novita.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh, dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan ini juga harus mencakup peningkatan transparansi dalam pengelolaan BBM, sehingga publik dapat mengetahui kualitas BBM yang mereka gunakan. Pemerintah perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang saat ini dipakai," tegas Novita.
BACA JUGA:Pengurangan Impor BBM Sun Based di Indonesia, Keberhasilan Penerapan Biodiesel 40D44
Sebenarnya, standar Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017 yang berkaitan dengan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor dan juga dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 146. K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang memenuhi standar tersebut, sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala serta tarik ulur kebijakan.
BACA JUGA:Terbukti! Lingkungan Sosial Bisa Jadi Kunci Utama Kesehatan Mental yang Stabil!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
