Pemkot PGA

Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tahun 2025

Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tahun 2025

Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tahun 2025--

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Penting dicatat bahwa kepemilikan Kendaraan Bermotor diawali atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat web yang sama.

BACA JUGA:Optimalkan Kinerja Kendaraan Anda, Ini Cara Menyetel Karburator Motor Yang Tepat!

PKB terutang sejak Wajib Pajak secara diakui sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dan diberlakukan selama 12 bulan berturut-turut dihitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur secara lebih efektif penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait