Sebelum Digorok, Korban Dipukul hingga Pingsan
Foto : Kasus pembunuhan IRT.-Ilustrasi-Pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Sungguh sadis aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Fikri alias Fik (42) warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang terhadap korban Hernila (45).
Betapa tidak kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga IRT ini sebelum dihabisi dengan cara digorok di kebun kopi pada 6 Agustus 2019 silam kondisi korban tak sadarkan diri.
Terungkapnya pembunuhan sadis tersebut setelah aparat Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sebanyak 14 adegan dipimpin AKP Acep Yuli Sahara bertempat di TKP Talang Kemiling.
Data kronologi yang dihimpun, diawali rekonstuksi pertama tersangka Fikri alias Fik menelpon korban Herlina pada 6 Agustus 2019 menanyakan uang sebesar lima ratus ribu yang dipinjam korban Herlina.
Sesampainya di Simpang Tanjung Aro sebagaimana pada reka adegan ke 4 korban Hernila mengendarai motor bertemu dengan tersangka Fikri.
Lantas oleh tersangka membawa Herlina korban ke kebun kopi. Di lokasi tersebut kemudian tersangka kembali menagih uang.
"Namun lagi lagi dia korban Herlina red tidak mampu memenuhi permintaan tersangka membayar utang redi," ujar Acep.
Diduga disulut emosi akhirnya tersangka kesal kemudian berujung memukul tersangka secara bertubi tubi.
Terlihat pada rekons ke 10 korban pun pingsan Tak lama korban dalam kondisi tak berdaya tersangka langsung menyeret korban sejauh 100 meter.
"Di adegan ke 11 korban setelah diseret langsung dihabisi tersangka dengan cara menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis pisau," ungkap Acep
Atas perbuatannya tersangka terancam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau pembunuhan berencana.
"Sebagai mana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP Tersangka ini terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
