Pemkot PGA

Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.

Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.

lustrasi KTP elektronik atau e-KTP -Dirjen Dukcapil Kemendagri -bisnis.com

BACA JUGA:Makanan Khas Melayu Deli, Wajib Dicicipi Ketika Kalian Liburan Disana!

Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan.

Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:

Syarat Memperbarui KTP

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

5. Akta kelahiran.

6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

BACA JUGA:Wajib Tahu Inilah 7 Makanan Tinggi Purin Yang Wajib Dihindari Penderita Asam Urat!

Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan.

Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.

Cara Memperbarui KTP :

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: rbtv.com