Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.
lustrasi KTP elektronik atau e-KTP -Dirjen Dukcapil Kemendagri -bisnis.com
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga setempat asli.
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
Artikel ini telah tayang dilaman rbtv.com dengan judul : Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: rbtv.com
