Usai Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-80, WBP Terima Remisi 17 Agustus
Foto : Wako dan Wawako bersama Kalapas Kelas IiiI Pagar Alam Yoshar Julizar.--Ist
PAGARALAMPOS.COM - HUT Kemerdekaan RI tepat dipringati 17 Agustus menjadi momen bahagia bagi warga binaan kendati masih menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Pada peringatan hari kemerdekaan ini, warga binaan pemasyarakatan mendapatkan pengurangan masa hukuman. Bahkan beberapa dari mereka ada yang bebas.
Minggu (17/8/2025), bertempat di Lapas Kelas III Pagar Alam penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah didampingi Wawako Pagar Alam Hj Bertha dan Kalapas Pagar Alam Yoshar Julizar. Turut hadir Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIL, Pabung Kodim 0405 Lahat Mayor Inf Edi Purwanto.
Penyerahan remisi umum dan Dasawarsa ini usai upacara di Alun-alun Merdeka, yang berlangsung khidmat diikuti seluruh unsur Forkopimda, instansi pemerintah, serta masyarakat Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Lapas Pagar Alam yang Baru, Kalapas Curhat ke Walikota Mengenai Pembangunan Fasilitas
BACA JUGA:17 Agustus, WBP di Lapas Pagar Alam Terima Remisi Kemerdekaan RI
Usai pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, dilaksanakan acara penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah dalam amanatnya memberikan apresiasi terhadap program pembinaan di Lapas.

Foto : Kalapas Kelas IiiI pagar Alam Yoshar Julizar.--Ist
Ia juga berpesan agar WBP yang memperoleh kebebasan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjadi pribadi yang bermanfaat.
“Kebebasan ini harus dimaknai sebagai awal perjalanan baru untuk hidup lebih baik, menjauhi pelanggaran hukum, dan berkontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan,” tegasnya.
BACA JUGA:124 Napi di Pagar Alam Mendapatkan Remisi Lebaran, Hukumannya Berkurang Segini
BACA JUGA:Serahkan SK Remisi HUT RI, Begini Pesan Pj Walikota Pagar Alam kepada WBP
Dalam sambutannya, Yoshar Julizar menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
