Pemkot PGA

Usai Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-80, WBP Terima Remisi 17 Agustus

Usai Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-80, WBP Terima Remisi 17 Agustus

Foto : Wako dan Wawako bersama Kalapas Kelas IiiI Pagar Alam Yoshar Julizar.--Ist

"Tahun ini, sebanyak lima orang WBP memperoleh remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan berhak kembali ke tengah masyarakat, sementara lainnya remisi umum (RU) I menerima pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan," kata Kalapas Pagar Alam Yoshar Julizar.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik.

Acara berlangsung dengan khidmat, penuh haru, dan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan serta keselamatan para warga binaan yang mendapat remisi.

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Usulkan 124 WBP Terima Remisi Kemerdekaan RI, Salahsatunya Bebas

BACA JUGA:4 Napi Anak Mendapat Remisi RAN

Ditambahkan Kasubsi Orientasi dan Administrasi Syarifudin, selain menerima Remisi Umum II Dasawarsa di momen HUT Kemerdekaan RI, WBP juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang bervariatif.

" Yaitu, 16 orang WBP mendapatkan masa hukuman 1 bulan,  2 bulan sebanyak 30 orang, 3 bulan sebanyak 38 orang,  4 bulan sebanyak 11 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang," ucap dia.

Sarifudin juga menjelaskan, usulan remisi menindaklanjuti surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.03-1040 tanggal 30 Juni 2025. Prihal pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan pidana umum 17 Agustus kepada narapidana dan anak binaan.

Mereka yang diajukan mendapatkan remisi umum ini dengan sejumlah pertimbangan dan cukup syarat.

"Seperti, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Telah menunjukan assesmen penurunan resiko," pungkas Syarifudin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait