124 Napi di Pagar Alam Mendapatkan Remisi Lebaran, Hukumannya Berkurang Segini
Foto : Penyerahan remisi Lebaran kepada WBP di Pagar Alam.--Pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam merasa lega, mereka yang patuh dan tak melanggar peraturan diganjar keringanan hukuman menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pemberian keringan hukuman atau remisi khusus Pagar Alam dibenarkan Kalapas Pagar Alam Muhammad Rolan melalui Kasubsi Administrasi dan Orientasi Syarifudin.
"Pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan menyambut Idul Fitri 446 H," ucap dia kepada pagaralampos.com, Minggu (30/3).
Dia menyebutkan, untuk Remisi Khusus Lebaran di tahun 2025 ini, sebanyak 124 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman pidana.
BACA JUGA:Serahkan SK Remisi HUT RI, Begini Pesan Pj Walikota Pagar Alam kepada WBP
BACA JUGA:124 WBP Lapas Kelas III Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus, 3 Orang Merdeka
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Sambut Baik Pemberian Remisi Pada Warga Binaan
'Mereka mendapat pengurangan masa hukuman yang bervariatif, sementara untuk RK II atau tidak ada yang bebas," ucap syarifudin.
Detailnya, dia menjelaskan, sebanyak 31 WBP menerima pengurabgan 15 hari, 88 WBP menerima keringanan masa hukuman 1 bulan. Sedangkan untuk 1 bulan 15 hari sebanyak 5 WBP.
Sementara itu, penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 H, juga digelar serentak secara virtualndi lingkup Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Jumat (28/3) lalu.
Pemberian remisi ini dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas III Pagar Alam, Muhammad Rolan dan didampingi oleh pejabat struktural serta perwakilan Warga Binaan.
BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Usulkan 124 WBP Terima Remisi Kemerdekaan RI, Salahsatunya Bebas
BACA JUGA:118 Narapidana di Pagar Alam Mendapat Remisi Khusus Lebaran
Prosesnya berjalan dengan lancar dan tertib, menunjukkan komitmen Lapas dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
