Pemkot PGA

Disentil Pemkot, Bus Sinar Dempo Beroperasi Harus Sesuai Pemanfaatan Ruang

Disentil Pemkot, Bus Sinar Dempo Beroperasi Harus Sesuai Pemanfaatan Ruang

Semetanra itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST MM mengatakan, beberapa poin penting yang harus diperhatikan PT Sinar Dempo Bangun Persada antara lain telah memanfaatkan lahan yang berdekatan dengan sungai dan permukiman warga.

Pemenuhan terhadap andalalin, perbaikan sanitasi terhadap limbah B3 (bahan berbahaya beracun), limbah domestik dengan membuat intalasi pengolahan imbah (IPAL).

Selain itu pihak PT Sinar Dempo Bangun Persada juga harus memperhatikan lingkungan sekitar mengurangi polusi suara dan udara juga berkontribusi kepada masyarakat.

"Dari pembahasan terserbut, kegiatan berusaha angkutan Bus Sinar Dempo hanya disetujui sekitar 88% dari keseluruhan luasan permintaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait