Disentil Pemkot, Bus Sinar Dempo Beroperasi Harus Sesuai Pemanfaatan Ruang
PAGARALAMPOS.COM - Terkait penerbitan perizinan usaha, Pemerintah Kota Pagar Alam perketat pemberian izin kepada pelaku usaha. Hal ini dilakukan, lantaran aktifitas berusaha dipastikan memberikan efek baik terhadap lingkungan atau sosial.
Seperti halnya untuk usaha angkutan, Kamis (31/7) Pemkot Pagar Alam menggelar forum rapat melibatkan OPD terkait. Melakukan pembahasan perizinan untuk aktivitas penyewaan mobil, bus, truk, dan sejenisnya yang dilakukan PT Sinar Dempo Bangun Persada.
Forum rapat tersebut membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ini berlangsung di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution.
PT Sinar Dempo Bangun Persada berencana beroperasi di kawasan Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dengan luas lahan sekitar 4.171,86 meter persegi. Namun, seperti halnya izin usaha lainnya, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Libur Idul Adha dan Musim Liburan Sekolah, Armada Sinar Dempo Raup Untung Besar
Meskipun permohonan perizinan baru diajukan tahun ini, Pemkot Pagar Alam menegaskan bahwa pemberian izin akan disertai catatan-catatan penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
"Usulan dari pihak PT Sinar Dempo Bangun Persada, dengan ini kita berikan rekomendasi, dengan catatan satu, harus memenuhi semua aturan yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," tegas Pj Sekda Dahnial Nasution.
Tak hanya itu, Sekda Dahnial menambahkan bahwa setiap semester, PT Sinar Dempo Bangun Persada wajib melaporkan setiap poin yang ada dalam aturan kepada Wali Kota Pagar Alam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam. Ini adalah bentuk pengawasan berkala dari Pemkot untuk memastikan semua aturan ditaati.
Langkah Pemkot Pagar Alam ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
"Semoga dengan adanya aturan yang ketat ini, PT Sinar Dempo Bangun Persada dapat beroperasi secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif bagi Kota Pagar Alam," imbuh Dahnial.
BACA JUGA:Loket Sinar Dempo Air Perikan, Selalu Berikan Layanan Terbaik
BACA JUGA:Armada Sinar Dempo Air Perikan, Senantiasa Jaga Kemanan dan Kualitas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
