Pemkot PGA

RSD Besemah - Kejari Jalin Kerjasama, Penanganan Perkara Datun

RSD Besemah - Kejari Jalin Kerjasama, Penanganan Perkara Datun

PAGARALAMPOS.COM – Dalam rangka memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, UPTD Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah Kota Pagar Alam menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam. kerjasama ini merupakan bentuk koordinasi dan konsultasi hukum pemerintah yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, kejasama tersebut ditandai dengan pendatangan berita acara bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Pagar Alam, pada Senin (14/7). Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Perjanjian Kerja sama antara Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam tentang Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian resmi antara kedua pihak. Ali Akbar Fitriansyah SE AK, selaku Plt Direktur UPTD RSD Besemah mewakili pihak Rumah Sakit, sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri diwakili oleh Muhammad Hasan Pakaja SH. 

“Penandatanganan ini merupakan langkah strategis memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh RSD Besemah Kota Pagar Alam,” ujar Ali Akbar.

BACA JUGA:3 Tahanan Kejari Pagar Alam Kabur, Diduga Ada Skenario

BACA JUGA:2 Tahanan Kejari Menyerahkan Diri, Polres Bentuk Timsus Buru DPO

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Pagar Alam akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan rumah sakit sebagai bagian dari instansi pemerintah.


Foto : Plt RSD Besemah bersama Kajari Pagar Alam jalin kerjsama perkara DATUN.--ist

Ali Akbar menambahkan, langkah ini penting dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang baik, bersih, dan akuntabel di lingkungan rumah sakit, terutama dalam aspek administratif dan pelayanan publik.

BACA JUGA:2 Tahanan Kejari Menyerahkan Diri, Polres Bentuk Timsus

BACA JUGA:Penyidik Perpanjang Penahanan 3 Oknum ASN BPN, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Diperiksa

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pagaralam menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung RSD Besemah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara institusi pelayanan publik dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: