Pemkot PGA

Ingatkan Aturan Berkendara Sepeda Listrik

Ingatkan Aturan Berkendara Sepeda Listrik

Foto : Kasat Lantas Polres Pagar Alam AKP Herman berikan imbuan kepada pengguna sepeda listrik.--pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam terus mengimbau masyarakat Kota Pagaralam, khususnya para pengguna sepeda listrik, untuk lebih disiplin dalam berkendara.

Imbauan ini fokus pada penggunaan helm bagi pengendara berusia 12 tahun ke atas serta larangan melakukan modifikasi terhadap sepeda listrik, khususnya dalam menambah kecepatan kendaraan.

Kasatlantas Polres Pagaralam, AKP Herman, SH, melalui Kanit Kamsel, Aipda Sandy Sukma, SE, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan remaja yang kini marak menggunakan sepeda listrik, menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Sepeda listrik, meski terlihat aman dan sederhana, tetap membutuhkan standar keselamatan dalam penggunaannya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk memastikan anak-anaknya yang menggunakan sepeda listrik berusia minimal 12 tahun dan wajib menggunakan helm. Ini penting untuk mencegah cedera serius apabila terjadi kecelakaan,” ujar Aipda Sandy.

BACA JUGA:Mobil Putih Ringsek di Nendagung Kota Pagaralam, Kasatlantas: Penyebabnya Masih Diselidiki!

BACA JUGA:Rawan Lakalantas, Butuh Pemasangan Rambu Peringatan di Kawasan Curup

BACA JUGA:Aksi Keselamatan Jalan Tekan Angka Lakalantas, Kakorlantas : 27.000 Jiwa Korban Meninggal Kecelakaan

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memodifikasi sepeda listrik dengan cara menambah kecepatan atau mengubah bentuk kendaraan agar terlihat lebih menarik. Menurutnya, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan melanggar ketentuan standar keselamatan dari pabrikan.

Modifikasi yang sering ditemukan di lapangan antara lain adalah penggantian dinamo untuk meningkatkan kecepatan, penambahan pedal agar bisa digunakan di jalan raya, serta pengubahan tampilan bodi. Padahal, sepeda listrik dirancang untuk kecepatan terbatas dan digunakan di area tertentu, bukan sebagai kendaraan utama di jalan umum.

Satlantas Polres Pagaralam juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah-sekolah, kawasan publik, serta patroli rutin. Diharapkan, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara terus meningkat.

“Sepeda listrik memang praktis, tetapi jika digunakan tanpa aturan, justru bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama kita ciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Pagaralam,” tutup Aipda Sandy. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: