Sertifikatkan Aset Pemkot
Foto : Plt Kadisperkimtan Kota Pagar Alam David Kenedi ST MM--pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Tahun ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam melakukan upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota Pagar Alam.
Sebab sejumlah aset salahsatunya berupa lahan masih ada yang belum dilegalkan dalam hal ini disertifikatkan. Ada 200 lebih aset berupa lahan yang dimiliki Pemkot Pagar Alam, dan lebih dari separuhnya sudah disertifikatkan.
"Dan tahun ini kembali akan diprogramkan kegiatan pensertifikatan," ucap Plt Kepala Dinas Perkimtan Kota Pagaralam David Kenedi ST MM melalui Kabid Pertanahan Amrillah Isro Bhakti SE MM kepada Pagaralampos.com belum lama ini.
Hingga kini pihak Disperkimtan terus berupaya melegalkan sejumlah aset berupa lahan tanah memiliki kekuatan hukum. Sebab tujuan adanya legalitas ini menghindari konflik atau sengketa tanah dengan masyarakat ataupun pihak lain.
"Tahun ini pensertifikatan aset sebanyak 18 persil umumnya masih berupa lahan kosong," ucap dia didampingi pejabat fungsional Penataan Tanah Anda Syahputra SH MM.
Di tahun tahun sebelumnya ditambahkan Anda Syahputra jika pensertifikatan aset ini berupa lahan yang sudah ada fasilitas bangunan. Diantaranya sekolah kantor Puskesmas dan lainnya.
Dia menyebutkan untuk proses pensertifikatan sejumlah aset ini pihak Disperkimtan mengumpulkan sejumlah persyaratan seperti alas hak tanah. Selain itu pihak dinas juga fokus mendukung percepatan pembangunan di Kota Pagar Alam dengan melegalkan status lahan untuk keperluan pembangunan sarana gedung dari instansi struktural.
Seperti tahun ini juga menyelesaikan pensertifikatan hibah tanah untuk pembangunan gedung BIN serta asrama Polres Pagar Alam.
"Untuk diketahui dengan adanya legalitas status tanah ini tentunya menghindari terjadinya konflik dan tidak terhambatnya pembangunan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
