Integrasi Data Pertanahan Jadi Kunci Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Nilai Tanah

Rabu 14-10-2026,15:19 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PAGARALAMPOS.COM - Integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia.

Keterpaduan informasi tersebut dinilai mampu mendukung penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai perkembangan nilai ekonomi tanah di berbagai wilayah.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut mengangkat tema peran profesi penilai dalam mengatasi persoalan tata ruang, kesenjangan data nilai tanah, dan implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy).

BACA JUGA:Momentum HANTARU 2026, ATR/BPN Perluas Akses Layanan Pertanahan untuk Masyarakat

Dalam pemaparannya, Ossy menekankan bahwa informasi pertanahan harus dibangun dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

Data mengenai kepemilikan dan hak atas tanah, peruntukan ruang, kondisi infrastruktur, serta nilai ekonomi perlu mengacu pada bidang tanah yang sama agar dapat dimanfaatkan secara konsisten oleh berbagai pemangku kepentingan.

Menurut dia, pengembangan kebijakan satu peta perlu dilanjutkan melalui pendekatan yang lebih terperinci, yakni dari One Map menuju One Parcel, kemudian berkembang menjadi One Integrated Land Information Ecosystem.

Pendekatan ini menempatkan bidang tanah sebagai titik temu berbagai informasi yang diperlukan dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA:HANTARU 2026 Jadi Momentum Pembaruan Layanan ATR/BPN

Mengatasi Fragmentasi Data Pertanahan

Selama ini, data pertanahan, tata ruang, dan penilaian tanah kerap dikelola melalui sistem yang berbeda.

Perbedaan basis data tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan informasi, terutama ketika pemerintah menyusun kebijakan pembangunan, mengatur pemanfaatan ruang, atau mengevaluasi perkembangan suatu kawasan.

Integrasi data diharapkan dapat memperkecil kesenjangan tersebut.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Kategori :